Pemilik Akun Twitter Diancam Usai Tulis Polisi Diganti Satpam, IPW Minta Kapolri Turun Tangan
(IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal netizen pengkritik 'Anggota Diganti Satpam Bank' yang mendapatkan ancaman.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal netizen pengkritik 'Anggota Diganti Satpam Bank' yang mendapatkan ancaman kekerasan di media sosial.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri menindak jika ada anggotanya yang turut terlibat mengancam kekerasan terhadap masyarakat yang mengkritik Polri.
"IPW mendorong agar Kapolri menindak anggotanya yang merespon kritikan warga masyarakat dengan ancaman," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Kapolri, kata Sugeng, diminta untuk menindak tegas jika ada personel yang terlibat.
Menurut Sugeng, kasus ini telah mencoreng nama baik Polri.
"Tindakan tegas tersebut harus segera dilakukan karena tindakan intimidasi atau ancaman adalah gaya-gaya pemerintahan otoriter. Selain merusak citra Polri juga akan membuat ketidakpercayaan pada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi," ujarnya.
Sugeng menuturkan kritikan masyarakat harus diterima lapang dada dan menjadi bahan evaluasi Polri untuk memperbaiki kinerjanya dengan melayani warga secara humanis dan profesional.
"Program Presisi Kapolri akan tidak ada gunanya bila sikap-sikap arogan, ancaman masih ada. Karena dengan Presisi prediktif, responsif, transparansi dan berkeadilan menuntut Polri setiap saat merespon positif setiap kritikan masyarakat. Pada sisi lain penindakan oleh anggota yang mengancam warga harus dipublikasikan," jelas dia.
Baca juga: Aksi Teror Buntut Cuitan Polisi Diganti Satpam, Kompolnas Minta Anggota Polri Jaga Profesionalisme
Ia mengingatkan bahwa Polri telah memiliki Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi standar Hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri. Hal ini harus diterapkan kepada seluruh anggota.
"Intinya Polri harus menghormati HAM daalm pelaksanaan tugasnya, kritik warga negara pada institusi negara harus direspon dengan wajar dan instropeksi kelembagaan karena nyatanya masih banyak kekecewaan masyarakat atas layanan Polri. Polri jangan Baper. Setiap pimpinan satuan kerja wilayah Polri harus disegarkan kembali dengan sosialisasi Perkap nomor 8 tahun 2009 ini agar pimpinan satuan kerja wilayah dan anggotanya memiliki pemahaman yang tepat atas kritik," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang netizen akun Twitter @fchkautsar mendapatkan aksi teror setelah mengkritik Polri di akun sosial medianya.
Dia mendapatkan ancaman kekerasan hingga pembunuhan tak lama unggahanya itu viral.
Adapun kritik yang disampaikannya berkaitan dengan membandingkan perilaku satpam bank Swasta dengan anggota polisi.