Perundingan Batas Maritim Indonesia-Malaysia di Selat Malaka dan Laut Sulawesi Hampir Rampung
Tim teknis Indonesia dan Malaysia saat ini masih melakukan pembahasan tahap akhir untuk menyelesaikan batas maritim laut teritorial.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim teknis Indonesia dan Malaysia saat ini masih melakukan pembahasan tahap akhir untuk menyelesaikan batas maritim laut teritorial di segmen Selat Malaka bagian Selatan dan Laut Sulawesi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah di Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Terkait dengan percepatan penyelesaian batas maritim kedua negara, kita menyambut baik bahwa Tim teknis kedua negara saat ini pada tahap akhir untuk dapat menyelesaikan batas maritim untuk laut teritorial di segmen Selat Malaka bagian Selatan dan Laut Sulawesi,” ujar Retno Marsudi dalam konferensi pers.
Menlu RI mengatakan Malaysia dan Indonesia adalah tetangga dekat dan mitra penting.
Kedua negara tidak memiliki pilihan kecuali untuk terus memelihara hubungan bilateral untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: Permintaan RI Soal Perlindungan WNI di Pemerintahan Baru Malaysia Pimpinan Ismail Sabri
“Kami sepakat agar isu yang masih belum selesai agar dapat diselesaikan. Indonesia berharap akan dapat tercapai kemajuan yang signifikan dalam waktu dekat,” kata Menlu.
Dalam pertemuan bilateral di Jakarta, kedua Menlu juga membahas upaya untuk menyelesaikan perundingan batas maritim RI–Malaysia.
Menlu menegaskan kedua negara menyelesaikan batas maritim tentunya sesuai dengan hukum internasional.
Baca juga: PM Malaysia Ismail Sabri: Mereka yang Tidak Divaksin Hanya Menyulitkan Hidup Mereka Sendiri
Diharapkan perundingan ini menjadi contoh semua pihak mengenai prinsip penyelesaian isu melalui cara damai.
“Upaya penyelesaian negosiasi ini akan memberikan pesan penting bagi semua pihak mengenai prinsip penyelesaian isu melalui cara damai dan sesuai dengan hukum internasional dalam hal ini UNCLOS 1982,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.