PKB Tak Setuju Pembubaran Kementerian BUMN
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menilai bahwa usulan tersebut masih sulit diwujudkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Maman Abdurrahman mengusulkan agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan.
Dia juga mendorong agar Kementerian tersebut hanya dijadikan badan atau super holding yang posisinya di bawah kementerian teknis.
Nantinya, kata Maman, badan atau super holding itu hanya memiliki tugas dan fungsi koordinasi, konsolidasi, dan sinergitas antara perusahaan BUMN saja.
Namun, untuk fungsi kontrol, penentuan sumber daya manusia, supervisi, pelaporan, dan lainnya mesti dikembalikan kepada kementerian teknis masing-masing.
Hal ini dilakukan agar program kementerian teknis dan perusahaan BUMN bisa selaras dan memiliki sistem kontrol satu pintu.
Merespon hal tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menilai bahwa usulan tersebut masih sulit diwujudkan.
"Sulit menjawab pertanyaan itu, karena dalam kenyataannya banyak perusahaan BUMN yang saat ini masih mencatat kerugian. Baik kerugian disebabkan karena tata kelola yang menimbulkan beban utang menggunung, ataupun disebabkan kesalahan strategi bisnis yang menyebabkan perusahaan gagal mendapatkan peluang besarnya untuk menghasilkan laba," kata Nasim Khan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Curhat Erick Thohir ke Jokowi Alami Beban sebagai Menteri BUMN: Terus Terang, Berat Bapak
Selain itu, lanjut wakil rakyat asal Dapil III Jawa Timur ini, belum semua sektor BUMN membentuk holding.
Kendati nantinya, holding sudah berdiri untuk semua bidang, Nasim memandang keberadaan Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan.
"Sebenarnya keberadaan Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja," ucapnya.
"Kinerja perusahaan holding akan diawasi secara khusus oleh Menteri BUMN atau Kepala Badan Pengelola BUMN, agar berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Nasim membeberkan bahwa pembubaran Kementerian BUMN dan pengalihan perusahaan-perusahaan BUMN ke Kementerian Teknis bisa dilakukan.
Akan tetapi masih butuh pertimbangan sejumlah hal, antara lain, pertama, Super holding company yang dicita-citakan sudah siap dibentuk.
"Sampai sejauh ini belum semua sektor dapat dibentuk holding. Kendalanya berasal dari berbagai faktor. Tetapi yang paling jelas adalah manajemen perusahaan yang mesti diperbaiki lebih dahulu," kata Nasim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.