Rita Widyasari Ungkap Pernah ke Cina Bersama Eks Bupati Lampung Tengah
Rita yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan dan berbagai proyek lingkungan Pemkab Kukar mengaku mengenal mantan Bupati
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersaksi dalam persidangan kasus suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kesaksiannya, Rita yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan dan berbagai proyek lingkungan Pemkab Kukar mengaku mengenal mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Bahkan, Rita pernah pergi ke Cina bersama Mustafa.
Pengakuan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggali informasi seputar Mustafa dari Rita.
"Pernah sama-sama di Lemhanas beberapa bulan, kemudian pernah ke Cina bareng," ungkap Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021).
Mendengar pertanyaan JPU, Hakim ketua Djuyamto menyela dan menanyakan kepada jaksa mengenai informasi nomor berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi pertanyaan seputar Mustafa.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari Bunda
Jaksa mengatakan tidak ada di BAP.
Jaksa kemudian lanjut bertanya pada Rita, apakah pernah bertemu Mustafa setelah diperiksa KPK.
"Jadi waktu saya jadi tersangka di KPK, enggak berapa lama Pak Mustafa masuk," kata Rita.
Rita juga kerap bertemu Mustafa di tahanan.
Jaksa menanyakan lagi apa saja yang pernah disampaikan Mustafa kepada Rita.
Tetapi, hakim meminta agar jaksa sebaiknya fokus pada kasus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK sebelumnya menetapkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap AKP Robin.
Azis disangka menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Azis sebelumnya disebut-sebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.
Dugaan main perkara Robin Pattuju ini pertama kali terbongkar dalam penyelidikan kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
KPK menduga Syahrial menyerahkan uang ke Robin agar perkara jual beli jabatan yang menyeret namanya tidak naik ke tahap penyidikan.
KPK menyangka Azis berperan memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial.
Azis juga diketahui mengenalkan Robin kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Robin meyakinkan Rita bahwa ia bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.