Terungkap di Sidang, Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari 'Bunda'
Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin (18/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK.
Rita mengaku pernah dihubungi namun tidak ingat waktu tepatnya.
Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kris, atas perintah Azis, mengatakan agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK.
"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ucap Rika saat memberikan kesaksian.
Angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp8 miliar dan uang Rp200 juta.
Baca juga: Alasan Rita Widyasari Sering Kasih Uang ke Eks Penyidik KPK hingga Rp 60,5 Juta: Nilai Kemanusiaan
Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui peninjauan kembali (PK).
"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rita.
"Padahal itu bukan uang saudara?" lanjut jaksa.
"Saya enggak punya uang, pak," jawab Rita.
"Uang itu dalam rangka apa?" timpal jaksa.
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," jelas Rita.
"Apakah Pak Azis menyampaikan 'Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda.' Benar?" klarifikasi jaksa yang dibenarkan Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.