Yusril Ajukan Judicial Review Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster
Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa Nelayan kecil di NTB.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra. Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra.
Sebab secara tiba-tiba dia mencabut izin ekspor benih lobster, sementara kewenangan melarang tidak ada lagi padanya karena sudah dicabut oleh Omnibus Law dan peraturan pelaksananya.
"Pelarangan itu, bukan hanya tiba-tiba, tetapi juga tanpa aturan peralihan. Akhirnya yang menderita kerugian di tengah pendemi adalah para eksportir benih dan nelayan kecil di desa-desa. Pencitraan ternyata sangat mahal dan tega-teganya mengorbankan rakyat sendiri," tandasnya.