Alasan KPK Belum Pajang Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka
Tersangka yang terlibat harus segera diumumkan meskipun orangnya belum sampai di Jakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Biasanya, KPK akan menghadirkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka di dalam ruangan konferensi pers.
Lengkap mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, tersangka akan menghadap ke tembok, sementara pimpinan menyampaikan materi kasus.
Namun pada kasus Andi Putra dan Sudarso, KPK tidak memajang keduanya saat pengumuman itu dilakukan.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya tengah berpacu dengan waktu dalam kasus ini.
Tersangka yang terlibat harus segera diumumkan meskipun orangnya belum sampai di Jakarta.
Baca juga: KPK Sita Rupiah, Dolar Singapura dan iPhone XR dalam OTT Bupati Kuansing
"Bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2021).
Diketahui, Andi Putra dan Sudarso sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (18/10/2021). Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.Informasi teraktual, Andi Putra bersama Sudarso sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Setyo mengatakan, meski tidak ada tersangkanya, pengumuman itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK memastikan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka usai interograsi setelah OTT dilakukan.
"Kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," kata Setyo.
KPK segera membawa Andi ke Jakarta. Menurut Setyo, masalah itu tidak mengganggu proses hukum dalam kasus ini.
"Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," tutur Setyo.