Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka

PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 1 November 2021, ada sejumlah aturan terbaru terkait penyesuaian aktivitas, termasuk tempat bermain di mal dibuka.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka
Tribunnews/Herudin
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Dalam artikel terdapat aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 1 November 2021. 

- Anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.

-  Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.

Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021).
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Dalam artikel terdapat aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 1 November 2021. (Tribunnews/Herudin)

- Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

“Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” Menko Marves.

Pemerintah akan terus memperluas dan meningkatkan implementasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Berita Rekomendasi

"PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat."

“Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 102 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta di berbagai area publik," jelas Luhut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas