Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop Ditambah hingga Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka

Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop Ditambah hingga Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pekerja menerapkan protokol kesehatan Covid-19 membersihkan salah satu alat permainan anak di Kid City Games, Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Terbaru mulai Selasa (19/10/2021), tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 1 November 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik.

Dengan demikian, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta 

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November 2021, 211 Daerah Terapkan Level 3

Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali

1. Tempat Bermain Anak di Mal

Berita Rekomendasi

Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.

Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.

Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.

"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.

"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut.

Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM

Baca juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah

2. Kapasitas Bioskop Tambah

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas