Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Berikut aturan baru wilayah berstatus PPKM Level 3: Restoran dan atau tempat makan diperbolehan buka hingga pukul 12 malam

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Instagram
Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 mendatang.

Terdapat beberapa penyesuaian pada PPKM kali ini.

Penyesuaian tersebut dikarenakan terdapat penurunan level pada beberapa wilayah.

Saat ini, terdapat beberapa wilayah yang masih berstatus level 1, 2, ataupun 3.

Perlu diketahui, pada wilayah berstatus PPKM level 3 terdapat beberapa aturan baru dari pemerintah.

Di antaranya seperti pada sektor mal, masyarakat boleh memasuki mal dengan menunjukkan bukti vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pada restoran atau tempat makan, restoran boleh buka hingga pukul 00.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa saja peraturan baru pada wilayah berstatus PPKM level 3?

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR

Aturan baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00
Aturan baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 24.00 (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Sebagian Besar Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 2 PPKM

Aturan baru PPKM Level 3, berpedoman pada INMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali pada beberapa sektor, di antaranya:

A. Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 mengenai Panduan Penyelenggaraan  Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk beberapa poin, di antaranya:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas; 

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas.

B. Restoran atau tempat makan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas