Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Berikut aturan baru wilayah berstatus PPKM Level 3: Restoran dan atau tempat makan diperbolehan buka hingga pukul 12 malam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Instagram
Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3. 

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; 

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

D. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level tiga dengan maksimal 50 persen kapasitas atau lima puluh orang.

Hal tersebut dengan catatan, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2 dan 3

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas