Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Berikut aturan baru wilayah berstatus PPKM Level 3: Restoran dan atau tempat makan diperbolehan buka hingga pukul 12 malam

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Instagram
Restoran dan atau tempat makan diperbolehkan buka hingga pukul 12 malam dalam wilayah PPKM level 3. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

2. Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

3. Satu meja berisi maksimal dua orang;

4. Waktu makan maksimal enam puluh menit; dan

5. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

C. Sektor Mal

Berita Rekomendasi

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas