Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Berikut aturan baru wilayah berstatus PPKM Level 3: Restoran dan atau tempat makan diperbolehan buka hingga pukul 12 malam
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
2. Dengan kapasitas maksimal 25 persen;
3. Satu meja berisi maksimal dua orang;
4. Waktu makan maksimal enam puluh menit; dan
5. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
C. Sektor Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;