Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan sampai 8 November 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi jaga jarak 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan, atau sampai dengan tanggal 8 November 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengabarkan PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Kendati demikian, evaluasi tetap akan dilakukan setiap minggunya berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam konferensi pers terkait Evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan mulai 19 Oktober sampai 8 November, dalam tiga minggu. Dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan," kata Airlangga.

Baca juga: Solusi Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh saat PPKM, SociopreneurID Hadirkan Konsep PJJ Kreatif

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Untuk itu, sejumlah aturan diperbarui dengan menyesuaikan situasi terkini.

Detail aturan terbaru PPKM di luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 berikut ini:

Berita Rekomendasi

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:

1) Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

2) Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak dengan kapasitas maksimal 50 persen:

- Pembelajaran SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen- 100 persen

- Pembelajaran PAUD maksimal 33 persen 

5) Zona Merah, kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

1) Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye haru menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen;

2) Zona Merah harus menerapkan WFH sebesar 75 persendan WFO sebesar 25 persen.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial

Dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional seperti pada tempat-tempat:

- kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri
strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai
objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).

d. Pelaksanaan kegiatan pada pasar tradisional

Termasuk: pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel
kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis.

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

1) Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka;

2) Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- kapasitas 50 persen

- jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

- pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat

- restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021

1) Zona Hijau, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2) Zona Kuning dan Zona Oranye, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan  kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3) Zona Merah, jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

4) Bioskop dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan:

- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

- kapasitas maksimal 70 persen

- hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk

5) Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50 persen.

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi

- Dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

h. Pelaksanaan kegiatan ibadah

1) Zona Hijau, kegiatan peribadatan berkapasitas 75 persen;

2) Zona Kuning, kegiatan peribadatan berkapasitas 50 persen;

3) Zona Oranye, kegiatan peribadatan berkapasitas 25 persen;

4) Zona Merah, kegiatan peribadatan berkapasitas 25 persen;

i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik

1) Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen;

3) Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan

1) Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen;

3) Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

k. Resepsi pernikahan 

1) Zona Hijau, diizinkan digelar dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Selain zona hijau, diizinkan digelar dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

l. Pelaksanaan kegiatan rapat

1) Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen;

2) Zona Merah ditutup untuk sementara waktu.

m. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai aturan pemerintah daerah.

n. Pelaksanaan PPKM di tingkat daerah

Harus mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas