Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan sampai 8 November 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi jaga jarak 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan, atau sampai dengan tanggal 8 November 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengabarkan PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Kendati demikian, evaluasi tetap akan dilakukan setiap minggunya berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam konferensi pers terkait Evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan mulai 19 Oktober sampai 8 November, dalam tiga minggu. Dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan," kata Airlangga.

Baca juga: Solusi Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh saat PPKM, SociopreneurID Hadirkan Konsep PJJ Kreatif

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Untuk itu, sejumlah aturan diperbarui dengan menyesuaikan situasi terkini.

Detail aturan terbaru PPKM di luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 berikut ini:

Berita Rekomendasi

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar:

1) Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

2) Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak dengan kapasitas maksimal 50 persen:

- Pembelajaran SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen- 100 persen

- Pembelajaran PAUD maksimal 33 persen 

5) Zona Merah, kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

1) Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye haru menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas