Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku selama tiga minggu ke depan sampai 8 November 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi jaga jarak 

4) Zona Merah, kegiatan peribadatan berkapasitas 25 persen;

i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik

1) Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen;

3) Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan

1) Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

Berita Rekomendasi

2) Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen;

3) Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

k. Resepsi pernikahan 

1) Zona Hijau, diizinkan digelar dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen;

2) Selain zona hijau, diizinkan digelar dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

l. Pelaksanaan kegiatan rapat

1) Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen;

2) Zona Merah ditutup untuk sementara waktu.

m. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai aturan pemerintah daerah.

n. Pelaksanaan PPKM di tingkat daerah

Harus mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas