Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Sebanyak 19 negara telah diizinkan datang ke Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan internasional berikut ini.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
![Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bandara-ngurah-rai-dibuka-lagi-untuk-penerbangan-internasional_20211014_150430.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 19 negara telah diizinkan datang ke Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan internasional berikut ini.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, melalui akun Instagramnya @sandiuno.
"Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali," tulisnya pada Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Sandiaga Uno juga menyampaikan pembukaan penerbangan internasional tersebut dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang ketat, hanya untuk wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.
Baca juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek
Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi," ujar Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.
Rencananya, pemerintah Provinsi Bali akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
Syarat Perjalanan Internasional
Untuk menindaklanjuti pengumuman Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pilot project pembukaan kembali sektor pariwisata, maka diperlukan penyesuaian mekanisme mobilitas dan pengaturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menginformasikan mengenai hal-hal pokok baru yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi internasional (OI) dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang akan dijalankan Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Kategori Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:
a. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau