Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia

Sebanyak 19 negara telah diizinkan datang ke Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan internasional berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany 

d. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

e. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

SE Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 mulai berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahannya lebih lanjut.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas