Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia

Sebanyak 19 negara telah diizinkan datang ke Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan internasional berikut ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany 

- Kuwait

- Liechtenstein

- Norwegia

- Prancis

- Persatuan Arab Emirat

- Polandia

- Portugal

Rekomendasi Untuk Anda

- Qatar

- Arab Saudi

- Selandia Baru

- Spanyol

- Swedia

Penentuan jumlah negara tersebut bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Bagi 19 negara harap memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate < 5% dan jumlah kasus konfirmasi < 20 per 100.000 penduduk, kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut, dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia.

Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan secara berkala untuk update negara-negara target asal wisatawan asing, baik penambahan negara maupun pengurangan negara.

c. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas