Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui, PPKM diperpanjang kembali sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan perkembangan status wilayah Jawa-Bali menerapkan level 2 untuk 54 kabupaten.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (18/10/2021).
Kemudian, untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat 9 kabupaten yang menerapkan level 1.
Baca juga: Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
"Angka kematian akibat Covid-19 wilayah Jawa Bali terus menurun," ujarnya.
Luhut menyampaikan perkembangan kasus kematian yang semakin menurun dan penanganan Covid-19 yang semakin baik.
Selain perkembangan terkini terkait perkembangan PPKM, Luhut juga menyampaikan uji coba new normal akan dilakukan di Blitar, Jawa Timur sebagai daerah yang masuk level 1 karena memiliki tingkat kasus positif dan kematian yang selalu rendah.
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang melakukan berbagai kegiatan sosial yang mengabaikan protokol kesehatan."
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat patuh karena kita masih terjaga-jaga terhadap kemungkinan adanya gelombang ketiga Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru mendatang," kata Luhut.
Dalam konferensi pers virtual tersebut, Luhut menyampaikan beberapa aturan terbaru PPKM yang akan diterapkan di beberapa wilayah Indonesia.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021
Peraturan Terbaru PPKM:
- Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka untuk Kabupaten/Kota PPKM Level 2
Bagi Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam daerah PPKM Level 2 dapat membuka kembali tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan lalin.
Orang tua wajib mencatat nomor telepon dan alamat masing-masing pada tempat permainan yang tersedia untuk keperluan tracing.
- Kapasitas Penonton di Bioskop Ditambah 70%
Bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 diperbolehkan menambah kapasitas bioskop hingga 70%.
Anak-anak diperbolehkan masuk ke bioskop untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan level 2.
- Kebijakan Bagi Sopir Logistik
Bagi sopir logistik yang sudah menerima 2 kali dosis vaksin dapat menggunakan tes Antigen.
Hasil tes Antigen tersebut berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan tracing bagi sopir logistik serta random testing.
Bagi sopir logistik yang merasa tidak enak badan dapat segera melaporkan dan memeriksakan diri ke faskes terdekat.
- Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
Orang tua wajib mendampingi anak-anak berusia di bawah 12 tahun di tempat wisata dan wajib mengakses PeduliLindungi.
- Wisata Air Dibuka untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Bagi pemilik usaha wisata air di wilayah PPKM level 1 dan 2 boleh membuka kembali wisata tersebut.
Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3, kemungkinan akan dilakukan uji coba untuk pembukaan wisata air.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Selain penerapan aturan baru PPKM bagi masyarakat Indonesia, pemerintah juga menerapkan penyesuaian aturan terbaru bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Dalam Surat Pengumuman Kementerian Luar Negeri Nomor SE/00081/PK/10/2021/64 terdapat regulasi atau peraturan bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Adapun peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah kemungkinan penularan virus Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Peraturan Kunjungan WNI dan WNA dari Luar Negeri selama Pandemi:
1. Kategori WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia wajib memiliki Visa dan Izin Tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021.
2. Bagi WNA, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
3. Bagi WNA, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga;
4. WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan isolasi mandiri di hotel selama 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
5. Bagi Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri;
6. Wajib melakukan RT-PCR yang dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia;
7. Wajib melakukan RT-PCR yang dilakukan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam;
8. WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia;
4. WNA yang melakukan kunjungan ke Indonesia dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a.) Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);
b.) Adapun negara yang diperbolehkan mengunjungi Indonesia melalui Bali, yaitu Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia.
Daftar 19 negara tersebut merupakan hasil survei pemerintah Indonesia berdasarkan laporan WHO terkait positivity rate yang rendah dan akan terus dilakukan pemantauan.
c.) WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, serta menunjukkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi tujuan wisata;
d.) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
e.) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Peraturan Kemenlu tersebut berlaku sejak Kamis (14/10/2021) hingga diterbitkannya peraturan terbaru yang menggantikan regulasi yang lama.
Kementerian Luar Negeri berharap WNI dan WNA yang berada di Indonesia maupun yang baru datang dari luar negeri mematuhi regulasi PPKM terbaru.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Daftar Daerah PPKM