Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui, PPKM diperpanjang kembali sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan perkembangan status wilayah Jawa-Bali menerapkan level 2 untuk 54 kabupaten.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (18/10/2021).
Kemudian, untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat 9 kabupaten yang menerapkan level 1.
Baca juga: Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
"Angka kematian akibat Covid-19 wilayah Jawa Bali terus menurun," ujarnya.
Luhut menyampaikan perkembangan kasus kematian yang semakin menurun dan penanganan Covid-19 yang semakin baik.
Selain perkembangan terkini terkait perkembangan PPKM, Luhut juga menyampaikan uji coba new normal akan dilakukan di Blitar, Jawa Timur sebagai daerah yang masuk level 1 karena memiliki tingkat kasus positif dan kematian yang selalu rendah.
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang melakukan berbagai kegiatan sosial yang mengabaikan protokol kesehatan."
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat patuh karena kita masih terjaga-jaga terhadap kemungkinan adanya gelombang ketiga Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru mendatang," kata Luhut.
Dalam konferensi pers virtual tersebut, Luhut menyampaikan beberapa aturan terbaru PPKM yang akan diterapkan di beberapa wilayah Indonesia.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021
Peraturan Terbaru PPKM:
- Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka untuk Kabupaten/Kota PPKM Level 2
Bagi Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam daerah PPKM Level 2 dapat membuka kembali tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan lalin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.