Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia

Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021). 

Orang tua wajib mencatat nomor telepon dan alamat masing-masing pada tempat permainan yang tersedia untuk keperluan tracing.

- Kapasitas Penonton di Bioskop Ditambah 70%

Bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 diperbolehkan menambah kapasitas bioskop hingga 70%.

Anak-anak diperbolehkan masuk ke bioskop untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan level 2.

- Kebijakan Bagi Sopir Logistik

Bagi sopir logistik yang sudah menerima 2 kali dosis vaksin dapat menggunakan tes Antigen.

Hasil tes Antigen tersebut berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintah juga menerapkan tracing bagi sopir logistik serta random testing.

Bagi sopir logistik yang merasa tidak enak badan dapat segera melaporkan dan memeriksakan diri ke faskes terdekat.

- Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.

Orang tua wajib mendampingi anak-anak berusia di bawah 12 tahun di tempat wisata dan wajib mengakses PeduliLindungi.


- Wisata Air Dibuka untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Bagi pemilik usaha wisata air di wilayah PPKM level 1 dan 2 boleh membuka kembali wisata tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas