Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia

Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021). 

a.) Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);

b.) Adapun negara yang diperbolehkan mengunjungi Indonesia melalui Bali, yaitu Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia.

Daftar 19 negara tersebut merupakan hasil survei pemerintah Indonesia berdasarkan laporan WHO terkait positivity rate yang rendah dan akan terus dilakukan pemantauan.

c.) WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, serta menunjukkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagi tujuan wisata;

d.) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

e.) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Peraturan Kemenlu tersebut berlaku sejak Kamis (14/10/2021) hingga diterbitkannya peraturan terbaru yang menggantikan regulasi yang lama.

Berita Rekomendasi

Kementerian Luar Negeri berharap WNI dan WNA yang berada di Indonesia maupun yang baru datang dari luar negeri mematuhi regulasi PPKM terbaru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Daftar Daerah PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas