Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyaknya Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Berdampak Terhadap Gangguan Keamanan di Lapas

Thurman Hutapea membeberkan sederet dampak bagi Lapas atau Rutan menyikapi banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banyaknya Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Berdampak Terhadap Gangguan Keamanan di Lapas
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Pembinaan Napi Pelatihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham) Thurman Hutapea, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Thurman Hutapea membeberkan sederet dampak bagi Lapas atau Rutan menyikapi banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi.

Pertama, kata Thurman, banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi membuat pihak lapas harus mengantisipasi ada gangguan kemanan dan ketertiban.

Menurutnya hal itu karena warga binaan yang sudah mendapatkan hukuman mati tidak lagi memiliki rasa takut lagi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Hari Menentang Hukuman Mati bertajuk Masa Tunggu Hukuman Mati: Menunggu Grasi Atau Eksekusi yang digelar LBH Masyarakat pada Selasa (19/10/2021).

"Jadi dia sudah memunculkan perubahan perilaku rasa tidak patuh terhadap aturan," kata Thurman.

Kedua, para terpidana mati yang berlatar belakang kasus narkotika tidak akan segan melakukan perbuatan pengulangan lagi dengan bertindak sebagai pengendali peredaran dari dalam lapas.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane, Sabu dan Obat Keras Dimasukkan ke Dalam Bola Tenis 

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, para terpidana mati ini juga berkontribusi terhadap angka kelebihan kapasitas yang saat ini rata-ratanya mencapai 103% meskipun masih di tataran kecil dengan jumlah terpidana mati 401 orang.

Dampak selanjutnya, kata dia, terjadi pemborosan anggaran.

Menurutnya, hal itu, karena ketidakpastian masa tunggu eksekusi yang dijalani banyak terpidana mati.

Sementara lapas atau rutan tetap harus memberikan hak-haknya baik hak makan, hak perawatan, maupun hak pengawasan.

Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

"Sementara kepastian belum kita dapatkan. Bisa saja kemungkinan diakhirnya nanti mereka dilakukan eksekusi padahal negara sudah sempat mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan selama mereka berada di dalam Lapas," kata dia.

Dampak berikutnya, kata dia, beban pengawasan yang lebih ekstra yang dilakukan petugas.

Ia mengatakan sampai saat ini jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia belum memenuhi standar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas