Banyaknya Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Berdampak Terhadap Gangguan Keamanan di Lapas
Thurman Hutapea membeberkan sederet dampak bagi Lapas atau Rutan menyikapi banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Sehingga, kata dia, faktor SDM kerap dijadikan alasan kurangnya pengawasan atau kurangnya program pembinaan.
Ia mencontohkan pemindahan seorang terpidana mati ke tempat yang tingkat pengamanannya lebih tinggi perlu dipertimbangkan matang-matang.
Baca juga: Video Beredar di Medsos, Komisi III DPR Minta Tindak Tegas Dugaan Praktik Bisnis Narkoba di Lapas
Hal itu karena untuk mengantisipasi tindakan menyimpang yang mungkin dilakukan para terpidana mati yang kemudian justru membebani Lapas atau Rutan.
"Karena kadang perjuangan sudah dilakukan, mengajukan grasi sudah dilakukan, belum juga ada kepastian, ini yang kita antisipasi jangan sampai dia bertindak di luar pemikiran kita sehingga menjadi beban bagi kita di dalam melakukan pengawasan maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya Thurman menjelaskan hingga kini tercatat total ada 401 orang terpidana mati yang tersebar di sejumlah lapas atau rutan di Indonesia.
Sebanyak 171 orang di antaranya sedang menjalani masa tunggu eksekusi di atas 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.