Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Perlu Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan berkas perkara itu kini masih tengah dalam penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam 7 hari ke depan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Perlu Waktu 7 Hari Teliti Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon
kolase tribunnews
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dari Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Napoleon Bonaparte diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021.

Berkas perkara itu diserahkan di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis 14 Oktober 2021.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan berkas perkara itu kini masih tengah dalam penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam 7 hari ke depan.

Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Penistaan Agama Muhammad Kece Masih Belum Lengkap

"Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan Leonard, jika berkas perkara tidak lengkap, maka nantinya jaksa memberikan waktu 7 hari untuk penyidik melakukan perbaikan.

Berita Rekomendasi

"7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pelimpahan berkas perkara tahap 1 telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Rabu (13/10/2021) lalu.

"Sudah tahap 1 hari Rabu minggu lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Selain Napoleon, berkas perkara empat tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap M Kece juga telah dilimpahkan ke JPU. Hingga saat ini, berkas perkara itu masih proses pengkajian oleh JPU.

Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas