Kementerian Kominfo Minta Google dan Apple Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal di Indonesia
Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi kepada Google dan Apple untuk mendukung pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi kepada Google dan Apple untuk mendukung pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Untuk itu, Johnny mengatakan pihaknya telah meminta penyelenggara sistem elektronik di Google Play Store dan App Store mensyaratkan bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pendaftaran aplikasi fintech.
Johnny berharap kerja sama platform digital untuk mendukung industri keuangan nasional termasuk fintech dapat tumbuh dengan baik dan legal.
Hal tersebut disampaikan Johnny usai menghadiri rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjaman online di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Kita harapkan kerja sama paltform digital untuk juga mendukung agar industri keuangan nasional, termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh dengan baik secara legal dan secara bersama-sama kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia," kata Johnny.
Baca juga: Pemerintah Imbau Pinjol Ilegal Hentikan Aktivitasnya dan Korban Jangan Bayar
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktifitasnya.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Selasa (19/10/2021).
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegla yang masih beraktifitas.
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.