KPK Geledah Beberapa Tempat di Kabupaten Kuansing untuk Cari Bukti Suap Andi Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mencari bukti kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mencari bukti kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan.
Dalam kasus tersebut, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau pada Senin (18/10/2021) malam.
Tim KPK lalu menggeledah rumah dinas, kantor Bupati Kuansing, dan beberapa kantor dinas di Kompleks Pemda Kuantan Singingi.
Salah satu kantor dinas yang digeledah ialah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kegiatan itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para penyelidik dan penyidik di lapangan untuk mencari bukti-bukti dan berbagai hal apakah itu dokumen, barang elektronik lainnya yang berhubungan dengan perkara," ucap Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kronologi Lengkap Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK di Riau
Setyo masih belum bisa memerinci lebih jauh barang bukti yang ditemukan tim KPK.
Lembaga antirasuah meminta publik untuk bersabar.
Semuanya akan dibeberkan kepada publik pada waktu yang pas.
"Detailnya akan disampaikan lebih lengkap nanti oleh Pak Ali (Pelaksana tugas juru bicara KPK) maupun pimpinan," kata Setyo.
Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing Andi Putra.
Andi Putra diamankan tim penindakan KPK bersama ajudannya dan beberapa pihak swasta.
Total ada delapan orang yang terciduk dalam giat OTT di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau ini.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ali mengatakan, saat ini Andi Putra bersama tujuh orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau di Pekanbaru.
Andi Putra dan tujuh orang lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan.
"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perijinan perkebunan," ungkap Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.