KPK Tahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo pada Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto.
Petrus Edy Susanto ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Santoso) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021," ucap Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Sebelum penahanan Petrus meminta izin untuk memeriksa kesehatannya. Petrus berdalih sedang sakit dan butuh pemeriksaan medis.
Baca juga: Kronologi Lengkap Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK di Riau
Saat ini KPK sedang menunggu hasil pemeriksaan medis Petrus.
Jika tidak perlu rawat inap, Petrus akan langsung ditahan.
"Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1," kaya Setyo.
Sebelum ditahan nanti, Petrus akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK," jelas Setyo.
Atas tindakannya, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Didiet Hadianto, Project Manager PT WIKA-Sumindo JO, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Tirta Adhi Kazmi, PPTK, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Firjan Taufa, Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA), dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; I Ketut Suarbawa, telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.
Konstruksi perkaranya, tersangka Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.
Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis.
Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.