Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Dorong Perkara Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Dilakukan Sesuai Prosedur

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya mendorong agar perkara ini dapat ditangani dengan prosedur penanganan yang baik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Dorong Perkara Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Dilakukan Sesuai Prosedur
Ist
Ilustrasi LPSK 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sulawesi Tengah terkait kasus tindak asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya mendorong agar perkara ini dapat ditangani dengan prosedur penanganan yang baik.

Hal itu dinilai penting agar ke depan, pihaknya kata Achmadi dapat melakukan upaya tindak lanjut untuk memberikan perlindungan kepada korban yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami (LPSK) mendorong agar perkara ini ditangani sesuai prosedur penanganannya sehingga kita akan mudah lebih lanjut untuk memberikan perlindungan atau bantuan sesuai ketentuan dan perundang-undangan saya kira itu," kata Achmadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2021).

"Pokonya kami responsif koordinasi ke sana (Polda Sulteng), kami akan sounding kasus nya," sambungnya.

Untuk saat ini yang sedang dilakukan pihaknya kata Achmadi, menunggu proses penanganan awal kasus tersebut yang sedang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Berita Rekomendasi

"Ya, pasti kami respon dan kami sudah sounding ke Polda sana ke direktur dulu, kita koordinasi penanganan awalnya sambil menunggu proses lebih lanjut kami juga melakukan penanganan lebih lanjut nanti, sesuai dengan prosedur," katanya.

Baca juga: IPW Desak Oknum Kapolsek Parigi Moutong Juga Diproses Secara Pidana

Lebih lanjut Achmadi mengungkapkan, nantinya untuk penanganan ke depan LPSK akan memberikan perlindungan yang juga di dalamnya disertai bantuan kepada korban.

Kendati begitu, saat ini dia belum dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait penanganan yang akan dilakukan nantinya.

Sebab, pihak internal Polda Sulawesi Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Parimo Iptu IDGN.

"Tapi itu intinya, kami koordinasi dengan pihak Polda terkait kasus tersebut, hasilnya nanti dari bagaimana penyidikan di penanganan awal dan penanganan lebih lanjut, gitu penting, dan korban terus menjadi sebuah perhatian gitu ya sesuai dengan hak-hak dan ketentuan undang-undang," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto mengatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi untuk dapat memeriksa terduga korban asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.

Baca juga: UPDATE Kasus Kapolsek Parigi Perkosa Anak Tahanan: Pelaku Dipecat, Chat WhatsApp Jadi Bukti

Didik menuturkan, koordinasi dilakukan antara Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parigi Moutong.

"Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong," kata Didik saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Ia menyampaikan Propam Polda Sulteng juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila tersebut.

"Tim Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya.

Di sisi lain, kata Didik, Kapolsek juga telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng dalam rangka pemeriksaan.

"Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma," tukasnya.

Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila. Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.

Baca juga: Polri Bakal Periksa Terduga Korban Asusila Kapolsek Parigi Moutong

Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar. Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas