Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Sanksinya Bayar Kompensasi Ganti Rugi
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.
Apalagi, pihak yang digeledah bukanlah orang yang berkaitan kejahatan.
"Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia menyatakan anggota Polri itu bisa diduga telah menyalahgunakan jabatan jika menggeledah tanpa izin pengadilan.
Sebaliknya, korban bisa menuntut praperadilan atas tindakan anggota Polri tersebut.
Dalam kasus ini, kata Fickar, anggota polisi yang telah menyalahi prosedur itu bisa dituntut ganti rugi oleh pihak korban.
Baca juga: Langkah Sofyan Djalil Berantas Mafia Tanah, Minta Bantuan Polisi, KY dan MA
"Jika tidak ada tertangkap tangan polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan padahal tidak ada yang tertangkap tangan. Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar kompensasi ganti rugi," jelas Fickar.
Karena itu, Fickar mengharapkan Polri lebih berhati-hati dan profesional dalam bertugas.
Tidak boleh ada tindakan yang justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya diatur pasal 32 sampai dengan pasal 37 KUHAP. Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan pengeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan," katanya.
Baca juga: Amankan 4 Orang, Ini Peran Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di Kelapa Gading
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.