Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Sanksinya Bayar Kompensasi Ganti Rugi

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Sanksinya Bayar Kompensasi Ganti Rugi
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar 

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut.

Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi Kamis Depan hingga Terancam Pidana, Rachel Vennya Siap Terima Sanksi

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Chopper.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.

Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.

Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas