Syarat Naik Lion Air: Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut adalah syarat penerbangan menggunakan Lion Air. Mulai dari vaksin minimal dosis pertama hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat penerbangan menggunakan Lion Air.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Sejumlah daerah mengalami penurunan level.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Perjalanan Pesawat Terbang Kembali Diubah, Penumpang Wajib Tes PCR
Situasi tersebut menunjukkan situasi pandemi mengalami perbaikan.
Pelayanan umum seperti bandara juga sudah dapat diakses, sehingga masyarakat dapat bepergian ke luar daerah.
Tentunya, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti.
Berikut adalah syarat penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air dan Wings Air, mengutip lionairstaging.dyndns.org:
1. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu
2. Tepat Waktu
Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
Baca juga: Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sebagian Besar Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 2 PPKM
5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.