Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi
Inilah syarat penerbangan terbaru masuk Indonesia, mulai dari wajib vaksin, karantina hingga pakai Aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
i) Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf g);
j) Dalam hal hasil pemeriksaan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya dianggung mandiri;
k) Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
l) Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4 (empat) karantina;
m) Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l) menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
n) Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf l), maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejalan sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
o) Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l) dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;
p) Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf o) dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM, atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina; dan
q) Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Informasi selengkapnya dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 >>> Klik
Aturan Pelaku Perjalanan Internasional
sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional yang mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10/2021).
Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional.
Sejumlah aturan pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 yang diterbitkan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Termasuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama lima hari.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Ganip menyebutkan, maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional yang dimaksud, ialah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Adapun tujuannya adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Dalam SE disebutkan juga, sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6 Januari, 11 Januari, 21 Januari, dan 2 Februari 2021.
Lalu, juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
Aturan selengkapnya di Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono/Nadya)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.