Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR
Berikut adalah peraturan terbaru penerbangan domestik yaitu penumpang wajib telah vaksin serta menunjukkan bukti PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.
Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.
Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia dan berikut adalah rincian peraturan sebagai syarat untuk bisa naik pesawat untuk perjalanan domestik
Persyaratan untuk Dapat Naik Pesawat Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com
Rute dari Pulau Jawa ke Pulau Jawa
- Vaksin Dosis Pertama
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen Tidak berlaku
Rute dari Pulau Jawa ke Bali atau Sebaliknya
- Vaksin hingga Dosis Kedua
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen 1x24 Jam
Rute ke Pulau Jawa dari luar selain Bali dan Sebaliknya
- Vaksin minimal dosis pertama