Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR

Berikut adalah peraturan terbaru penerbangan domestik yaitu penumpang wajib telah vaksin serta menunjukkan bukti PCR.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.

Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.

Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia dan berikut adalah rincian peraturan sebagai syarat untuk bisa naik pesawat untuk perjalanan domestik

Persyaratan untuk Dapat Naik Pesawat Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com

Rute dari Pulau Jawa ke Pulau Jawa

- Vaksin Dosis Pertama

- RT-PCR 2x24 Jam

Berita Rekomendasi

- Rapid Antigen Tidak berlaku

Rute dari Pulau Jawa ke Bali atau Sebaliknya

- Vaksin hingga Dosis Kedua

- RT-PCR 2x24 Jam

- Rapid Antigen 1x24 Jam

Rute ke Pulau Jawa dari luar selain Bali dan Sebaliknya

- Vaksin minimal dosis pertama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas