Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR
Berikut adalah peraturan terbaru penerbangan domestik yaitu penumpang wajib telah vaksin serta menunjukkan bukti PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan transportasi pesawat terbang kembali berubah.
Hal tersebut dikarenakan adanya perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.
Dikutip dari Kompas.com bahwa selama PPKM hingga 1 November 2021, penumpang tak lagi diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Pelaku perjalan penerbangan domestik hanya diperbolehkan untuk menggunakan tes RT-PCR.
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang Berusia di Atas 12 Tahun
Baca juga: Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia, Lakukan Tes RT-PCR 72 Jam Sebelum Keberangkatan
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.
Selain itu peraturan tersebut juga merupakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan terbaru menjelaskan pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Berkaca pada aturan sebelumnya bahwa syarat perjalanan Jawa-Bali diperbolehkan untuk memakai tes rapid antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang telah diambil dalam kurunn waktu maksimal 2x24 jam sebelum kebertangkatan.
Namun apabila penumpang telah melakukan vaksin hingga dosis kedua maka bisa menunjukan surat keterang hasil negatif tes rapid antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.