Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR
Berikut adalah peraturan terbaru penerbangan domestik yaitu penumpang wajib telah vaksin serta menunjukkan bukti PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen Tidak Berlaku
Rute Ke Bali dari luar selain Jawa dan sebaliknya
- Vaksin minimal dosis pertama
- RT-PCR 2x24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
Hasil negatif tes rapid antigen berlaku 1x24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi dengan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang:
WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)
Artikel lain terkait penanganan Covid-19