CARA Ganti Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip BRI, Cukup Bawa Kartu ATM BRI Lama dan KTP
Berikut ini cara ganti kartu debit non chip ke kartu debit chip BRI, bisa dilakukan di seluruh kantor cabang (kacab) Bank BRI di seluruh Indonesia.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah mengimbau nasabah untuk segera mengganti kartu ATM lama berbasis magnetic strip ke kartu berbasis chip.
Diketahui, penggantian atau penukaran Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip merupakan kebijakan dari Bank Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Kartu Debit Non Chip tidak bisa digunakan untuk bertransaksi mulai 1 Desember 2021.
Batas waktu penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip adalah 30 November 2021.
Baca juga: Mengapa Harus Pakai Kartu ATM Debit Chip? Simak 8 Alasan Pemakaian Chip pada Kartu ATM Berikut Ini
Baca juga: CARA Ganti Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip BCA, Ini Alasan Mengapa Harus Segera Ganti
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan, penggantian atau penukaran kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang (kacab) Bank BRI di seluruh Indonesia.
"Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, untuk persyaratan mengganti kartu menjadi berbasis chip, nasabah hanya perlu membawa KTP dan kartu ATM yang ingin diganti.
Penggantian atau penukaran Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip BRI ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Penukaran kartu ATM hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya atau gratis," tambahnya.
Baca juga: Berikut Kurs Dollar Hari Ini di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA, Cek Sebelum Lepas Rupiah
Baca juga: Pakai Kartu Debit Magnetik Nggak Aman, Nasabah BNI Disarankan Segera Pakai Chip
Lantas, mengapa nasabah harus mengganti Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip?
Dikutip dari lama resmi Bank Indonesia (BI), ada beberapa tujuan yang mengharuskan Kartu Debit Non Chip harus diganti ke Kartu Debit Chip, yakni:
- Meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu;
- Dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway;
- Mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen;
- Mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional;
- Pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional;
- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com)