Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif

Cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif Prakerja

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif
Website prakerja.go.id
Cara ikuti pelatihan Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif 

Jika sudah mendapat sertifkat dilanjutkan dengan mengisi rating dan ulasan pelatihan dengan jujur.

11. Jika nilai pelatihan tidak memuaskan tetap akan menerima insentif selama sudah menyelesaikan pelatihan, mendapat sertikat, dan memberi ulasan.

12. Pastikan koneksi jaringan stabil untuk mengikuti pelatihan dan jika masih ada kendala lainnya segera hubungi lembaga pelatihan terkait.

Peserta dapat mengecek saldo bantuan pelatihan pada dashboard akun masing-masing secara berkala.

Saldo pelatihan hanya dapat dipakai oleh diri sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja dan tidak dapat dipindahtangankan ke orang lain.

Oleh karena itu, membeli pelatihan sebanyak-banyaknya untuk memaksimalkan saldo bantuan pelatihan.

Syarat Cairkan Insentif Prakerja

BERITA REKOMENDASI

Insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.

Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk apa saja, seperti meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.

Dana insentif juga bisa digunakan untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Berikut syarat mencairkan insentif Prakerja:

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Insentif bisa didapatkan jika telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah.

Selain itu, ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:

1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard

2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Batas Pembelian Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 pada 21 Oktober, Segera Ikuti Pelatihannya

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

Jika dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.

Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Selain itu, jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.

Pastikan sudah menerima insentif dan cek terus dashboard secara berkala untuk mengetahui jadwal terbaru.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas