Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif

Cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif Prakerja

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif
Website prakerja.go.id
Cara ikuti pelatihan Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepesertannya, tidak menerima insentif, dan tidak dapat mengikuti gelombang berikutnya.

Pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja gelombang 21 akan ditutup pada Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 21 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!," tulisnya.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja apabila Gelombang 22 Dibuka

Baca juga: Batas Pembelian Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 pada 21 Oktober, Segera Ikuti Pelatihannya

Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Dikutip dari prakerja.go.id berikut cara untuk membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21:

Berita Rekomendasi

1. Cek dashboard Prakerja 

Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Cek dashboard untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Peserta menggunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

2. Beli Pelatihan

Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar dan lain sebagainya.

3. Waktu Pembelian Pelatihan Pertama 30 Hari

Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Apabila sudah melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus, lalu akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

4. Dapat mengikuti beberapa jenis pelatihan

Peserta dapat mengikuti beberapa jenis pelatihan seperti keterampilan teknis, berjualan online, dan lain sebagainya.

Jika bingung untuk memilih pelatihan dapat mengecek jenis-jenis pelatihan yang tersedia di situs Platform Digital.

5. Dapat mengikuti lebih dari satu pelatihan dengan syarat telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Apabila peserta ingin mengikuti pelatihan kedua harus menyelesaikan pelatihan pertama dan pastikan mempunyai sisa saldo yang cukup.

6. Masukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar

Pastikan anda telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Anda dapat menghubungi customer service Platform Digital atau menghubungi formulir pengaduan.

7. Ikuti tes sebelum memulai pelatihan

Penerima Kartu Prakerja gelombang 18 dan seterusnya wajib mengikuti pre test atau tes awal mengenai pelatihan yang dipilih.

Test tersebut bertujuan untuk melihat pengetahuan awal.

8. Penyebab tidak bisa akses pelatihan yang sudah dibeli

- Lupa kode voucher

Anda dapat mengecek e-mail yang sudah terdaftar saat membeli pelatihan tersebut.

Silakan konfirmasi langsung ke Platform Digital dimana anda membeli pelatihan.

- Lupa akun atau password di Platform Digital dan Lembaga Pelatihan.

Anda bisa reset password di situs Platform Digital dan Lembaga Pelatihan yang digunakan.

- Belum menyelesaikan pelatihan sebelumnya.

Anda harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya terlebih dahulu agar bisa melakukan akses ke pelatihan berikutnya.

9. Tidak dapat refund pelatihan yang tidak dapat diakses

Refund pelatihan yang tidak bisa diakses tergantung pada kebijakan masing-masing Platform Digital tempat membeli pelatihan.

Silakan hubungi customer service Platform Digital untuk informasi lebih lanjut.

10. Selesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat.

Sertifikat pelatihan akan diterbitkan langsung oleh lembaga pelatihan.

Jika sudah mendapat sertifkat dilanjutkan dengan mengisi rating dan ulasan pelatihan dengan jujur.

11. Jika nilai pelatihan tidak memuaskan tetap akan menerima insentif selama sudah menyelesaikan pelatihan, mendapat sertikat, dan memberi ulasan.

12. Pastikan koneksi jaringan stabil untuk mengikuti pelatihan dan jika masih ada kendala lainnya segera hubungi lembaga pelatihan terkait.

Peserta dapat mengecek saldo bantuan pelatihan pada dashboard akun masing-masing secara berkala.

Saldo pelatihan hanya dapat dipakai oleh diri sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja dan tidak dapat dipindahtangankan ke orang lain.

Oleh karena itu, membeli pelatihan sebanyak-banyaknya untuk memaksimalkan saldo bantuan pelatihan.

Syarat Cairkan Insentif Prakerja

Insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.

Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk apa saja, seperti meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.

Dana insentif juga bisa digunakan untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Berikut syarat mencairkan insentif Prakerja:

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Insentif bisa didapatkan jika telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah.

Selain itu, ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:

1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard

2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Batas Pembelian Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 pada 21 Oktober, Segera Ikuti Pelatihannya

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

Jika dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.

Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Selain itu, jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.

Pastikan sudah menerima insentif dan cek terus dashboard secara berkala untuk mengetahui jadwal terbaru.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas