Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penerima dapat mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Akses BSU BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan bisa diakses oleh penerima dengan cara mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim via WhatsApp dengan nomor 081380070175 serta dapat pula menghubungi Call Center 175.

BSU yang disalurkan kepada penerima oleh pemerintah sebesar Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangka waktu dua bulan.

Sedangkan pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI atau bank Syariah untuk Aceh.

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya

Baca juga: Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

Berita Rekomendasi

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas