Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penerima dapat mengakses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Akses BSU BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. 

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pekerja atau buruh dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Rekomendasi Untuk Anda

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas