Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan

Indonesia Police Watch (IPW) meminta pimpinan Polri mengingatkan anggotanya tidak menggeledah ponsel warga sembarangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan
Statistic Brain
Ilustrasi. Indonesia Police Watch (IPW) meminta pimpinan Polri mengingatkan anggotanya tidak menggeledah ponsel warga sembarangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta pimpinan Polri mengingatkan anggotanya tidak menggeledah ponsel warga sembarangan.

Apalagi, tidak didasarkan dasar hukum yang jelas.

Kritik ini untuk merespons viralnya video Aipda Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran dinilai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.

"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Buntut Periksa Ponsel Pemuda, Aipda Ambarita Diperiksa Propam Polri

Baca juga: Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta hingga Wagub DKI Pasang Badan

Ia menyatakan Polri tidak dapat menggeledah dan memeriksa paksa ponsel masyarakat.

Selain melanggar privasi, penggeledahan juga harus memiliki surat dari pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas,surat perintah penggeledahan atas dasar ijin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelasnya.

Dalam hal tangkap tangan, kata Sugeng, Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.

"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," tukasnya.

Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?

Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Bagian Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dimutasinya kedua personel polisi nyentrik ini adalah hal yang biasa.

Bahkan dilakukan di lingkungan instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mutasi merupakan bentuk penyegaran dalam satuan tugas.

"Semua anggota Polda Metro Jaya pasti pernah merasakan mutasi dan itu hal yang wajar tour of duty atau penyegaran. Termasuk Pak Jacklyn ini, dis ini mutasi dari Jantaras ke Humas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Aipda Ambarita
Aipda Ambarita (Instagram @raimasbackbone)

Yusri juga membeberkan alasan Jacklyn dan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Satu di antara pertimbangan yang dipilih karena keduanya memiliki kecakapan di media sosial.

Keduanya memang sudah cukup populer di media sosial dan aktif menghiasi layar kaca sehingga kepiawannya dapat memperkuat Bidang Kehumasan.

"Lantas kenapa dimutasi ke Humas? Pak Jacklyn dan Ambarita itu punya bakat bermain di medsos. Boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus nggak? Kita butuh orang-orang yang expert di bidangnya, terutama di Humas. Pak Ambarita juga demikian, beliau senang bermain medsos kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah di Bidang Humas," jelas Yusri.

Anggota Polisi Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau yang dikenal dengan sebutan Jacklyn Chopper
Anggota Polisi Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau yang dikenal dengan sebutan Jacklyn Chopper (Youtube Bambang Soesatyo)

Yusri juga menjelaskan bahwa Jacklyn dan Ambarita akan diperbantukan untuk mengisi
Posisi di Subdit Multimedia PMJ.

"Di Humas ada namanya Subdit multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn dan Ambarita untuk bisa membantu kami bermain di Humas dan mengelola medsos ini. Keduanya kelebihan yang sama, coba lihat followers-nya, keduanya viral di medsos," jelas Yusri.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Kelurahan Bantargebang Juga Terima Kompensasi Bau TPST 

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Chopper.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.

Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.

Baca juga: Uang Rp 1,28 Miliar Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN Liburan dan Belanja di Bali hingga Singapura

Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer. 

Namun, nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.

Video tersebut satu di antaranya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. 

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas