Perintah Tegas Kapolri soal Oknum Polisi yang Langgar Aturan: Tak Pakai Lama, Segera Copot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.
Kapolri Listyo Sigit menyoroti kasus dugaan tindak asusila oleh oknum Kapolsek Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, berinisial IDGN.
Oknum Kapolsek itu diduga melakukan tindak asusila kepada anak tersangka.
Korban berinisial S (20) dijanjikan bahwa ayahnya bisa dibebaskan bila menuruti permintaan sang Kapolsek.
Baca juga: Telegram Kapolri Dinilai Bukti Keseriusan Tindak Tegas Kekerasan dan Pelanggaran Oknum Personelnya
Baca juga: Kapolri Jenderal Sigit Targetkan Vaksinasi Covid-19 Bisa Stabil 2 Juta Dosis Sehari
Listyo Sigit lalu memerintahkan kepada jajarannya agar menindak tegas oknum anggota yang melanggar aturan.
Ia meminta Kapolda dan Kapolres tak ragu memberikan sanksi berupa pencopotan ataupun pidana.
"Tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), dan kemudian proses pidana," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).
"Kapolres harus mampu menegur anggotanya di level Polsek."
"Begitu juga Kapolda harus melakukan langkah tegas ke anggotanya," jelasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Anggota Polri Patuhi Arahan Kapolri, Berkinerja Lebih Baik dan Humanis
Baca juga: Kapolri Persilakan Peserta Lomba Mural Buat Karya Berisi Kritikan Negatif Kepada Polri
Kapolri pun tak ingin perbuatan oknum polisi yang melanggar aturan terjadi lagi.
“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
"Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, dan selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," tegas dia.
Listyo Sigit pun meminta agar instruksinya itu disikapi secara serius.
Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.
Selain itu, perbuatan tersebut juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Di sisi lain, Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
Baca juga: Pimpinan DPR Harap Telegram Kapolri Buat Aparat Kepolisian Lebih Baik
Baca juga: Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !
Listyo Sigit berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendurkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.
“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP."
"Namun, bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” imbuh Kapolri.
Kasus Dugaan Asusila
Diberitakan TribunPalu.com, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Baca juga: Menteri PPPA Minta agar Kapolsek Parigi Moutong yang Terlibat Asusila Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Diduga Tiduri Anak Tersangka: Kini Terancam Dipecat, Korban Beri Pengakuan
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," jelasnya.
Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.
Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPalu.com/Ketut Suta)