Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Simak ketentuan dan kriteria penerima Bansos PKH Tahap 4 yaitu salah satunya adalah terdaftar dalam DTKS.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, penyaluran bansos PKH kini telah memasuki tahap ke-4 untuk bulan Oktober 2021.

Hal itu dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.

Bansos PKH berhak diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP Saja

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Sementara itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

BERITA REKOMENDASI

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

 - Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;


- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas