Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS
Simak ketentuan dan kriteria penerima Bansos PKH Tahap 4 yaitu salah satunya adalah terdaftar dalam DTKS.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Diketahui, penyaluran bansos PKH kini telah memasuki tahap ke-4 untuk bulan Oktober 2021.
Hal itu dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.
Bansos PKH berhak diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP Saja
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
Sementara itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.
Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).