Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Simak ketentuan dan kriteria penerima Bansos PKH Tahap 4 yaitu salah satunya adalah terdaftar dalam DTKS.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. 

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan".

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait bansos

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas