Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS

Simak ketentuan dan kriteria penerima Bansos PKH Tahap 4 yaitu salah satunya adalah terdaftar dalam DTKS.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Telah Terdaftar dalam DTKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. 

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD, SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

BERITA REKOMENDASI

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.


Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Apabila masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas