45 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan Terakhir
Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Baca juga: Pungli Kembali Beraksi di Tanjung Priok, Dulu Sempat Diberantas Polisi Usai Jokowi Telepon Kapolri
Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.
Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Kemudian, Polda Jawa Barat menerima satu laporan polisi terkait pinjol dengan TKP di Depok.
Dalam hal ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.
Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Polri.
Rinciannya, laptop, komputer, handphone berbagai merek, SIM card sudah teregister dan modem serta lainnya.
Barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.