Dua Dokumen yang Perlu Ditunjukkan Pelaku Perjalanan Moda Darat dan Laut
Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain moda transportasi udara, penyesuaian juga dilakukan untuk moda transportasi lain yakni laut, darat, baik kendaraan pribadi dan umum dan KA antarkota.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut dan darat wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik, Termasuk Syarat Naik Pesawat
"Atau hasil negatif tes rapid antigen yang waktunya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, (21/10/2021).
Sementara itu untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2, yang juga diatur dalam inmendagri 54/2021, semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.
"Yakni hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Sementara itu khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
"Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan Prokes ketat," pungkasnya.