Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Adakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021

Pemerintah Indonesia menargetkan pada 2021 meningkatkan peringkat Ease of Doing Bussiness (EODB) dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Adakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021
ist
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Indonesia menargetkan pada 2021 meningkatkan peringkat Ease of Doing Bussiness (EODB) dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengupayakan simplifikasi regulasi antara lain dengan menetapkan “omnibus law” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai satu bentuk menyederhanakan regulasi.

Menyikapi hal tersebut, pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan “penyelarasan kebijakan daerah” berupa penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di daerah.

Dalam rangka percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Mendagri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Korlantas, Kemendagri, dan Jasa Raharja Luncurkan Digitalisasi Road Tax

Dr Akmal Malik  mengatakan berkenaan dengan hal tersebut, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan:

a. Identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

c. Menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Dr Akmal Malik, hasil pelaksanaan Identifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdampak dari penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi danKabupaten/Kota per tanggal 4 Oktober 2021, disampaikan dengan hasil sebagai berikut:

a. Terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.

b. Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.

"Dalam perkembangan sejak Perda dan Perkada telah diinventarisasi sejauh ini, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," ujar Dr Akmal Malik  dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema “Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.

"Diselenggarakan rapat bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut," ujarnya.

Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi seluruh Indonesia secara langsung di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara pada tanggapada 21 Oktober 2021.

Rapat juga turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia secara virtual.

Rapat Koordinasi Nasional Produk HukumDaerah Tahun 2021 juga dihadiri baik secara lansgung ataupun virtual. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas