Kerap Berperkara di MK Melawan Yusril, Apakah Hamdan Zoelva Merasa Yusril Jadi Lawan Terberat?
Hamdan Zoelva ceritakan awal mula terima kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat hingga apakah merasa Yusril jadi lawan tersebat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Sejak itu saya memang ditunjuk oleh Partai Demokrat untuk menghadapi persoalan itu. Dan sejak awal memang disampaikan pokoknya persoalan-persoalan yang mungkin muncul di belakang hari yang berkaitan dengan Partai Demokrat, urusan kebijakan publik, tata usaha negara dan administrasi negara memang dipercayakan kepada saya.
Ada urusan perdata itu kepada teman-teman lain, karena bidang keahlian saya adalah bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Itulah sebabnya memang untuk khusus seperti itu saya yang diminta Partai Demokrat untuk membantu.
Itu satu paket berarti ya? Kasus di PTUN dan Judicial Review (JR) di Mahkamah Agung (MA)?
Betul. Walaupun dulu memang belum ada yang JR itu.
Apakah memungkinkan DPP Partai Demokrat melalui Anda bertindak sebagai Termohon intervensi di dalam JR di MA?
Saya sampaikan di semacam penjelasan dan permohonan kepada MA, memang dalam hukum acara JR MA tidak mengenal pihak terkait maupun Termohon intervensi. Memang tidak mengenal. Samalah dengan para Pemohon ini, tidak mengenal pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), cuma coba-coba ini.
Tapi kalau saya bukan coba-coba, ini hal yang sangat penting dipertimbangkan agar Partai Demokrat ini menjadi pihak yang akan memberikan keterangan. Karena objek yang digugat adalah AD/ART Partai Demokrat, sehingga Partai Demokrat yang paling tahu proses pembentukan dan substansi AD/ART itu.
Kalau Menteri Hukum dan HAM kan hanya mengesahkan saja, prosedur dan materialnya terpenuhi ya sudah disahkan. Karena itu bagaimana mungkin orang yang dikenai persoalan tidak didengarkan keterangannya. Katakanlah mau nembak pohon pisang, tapi yang ditembak pohon pinus. Masa pohon pisangnya nyerah begitu saja? Kan ini contoh model gugatan itu.
Kapan itu diajukan?
Minggu lalu waktu saya ke MA. Hari Senin lalu.
Ada pihak yang mengatakan Partai Demokrat tak perlu menjadi Termohon intervensi karena tak punya legal standing. Cukup dihadirkan sebagai pemberi kesaksian oleh Termohon yaitu Menkumham. Bagaimana menurut Anda?
JR di MA kan sidangnya tertutup, hanya membaca dokumen, hanya membaca berkas. Karena itu kami kirimkan dokumen, berkas, untuk dipelajari MA. Masalah memberikan kesaksian di Kementerian Hukum dan HAM kami juga melengkapi data untuk dipelajari juga sebagai bahan mereka. Jadi dua-duanya dilakukan.
Jadi dokumen, berkas dan keterangan yang sama disampaikan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak Termohon dalam JR di MA?
Betul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.